Jumat, 07 Januari 2011

INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS AKUNTAN

Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. (Mulyadi, 2002)

Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip Obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menujukkan obyektivitas mereka di berbagai situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. (Mulyadi, 2002).

PERSEPSI AKUNTAN TERHADAP KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA DALAM MENINGKATKAN INDEPENDENSI, INTEGRITA DAN OBJEKTIVITAS AKUNTAN PUBLIK

Sudah banyak para ahli melakukan penelitian mengenai persepsi akuntan terhadap kode etik akuntan, diantaranya oleh Bikhana, (2006) melakukan penelitian terhadap auditor senior dan yunior. Hasil penelitiannya menyebutkan persepsi auditor terhadap penerapan kode etik akuntan Indonesia dalam meningkatkan obyektivitas akuntan publik, hasilnya tidak terdapat perbedaan persepsi penerapan kode etik pada kedua kelompok auditor yaitu auditor senior dan auditor yunior. Kedua kelompok auditor tersebut mempunyai persepsi yang mungkin berbeda dari penerapan kode etik, karena pada dasarnya kode etik akuntan publik bukan saja memberikan acuan mengenai kualitas teknis yang harus dipenuhi para anggotanya, tetapi juga standar etika yang harus diperhatikan sesuai dengan norma-norma masyarakat. Berkaitan dengan alasan tersebut etika diperlukan dalam profesi akuntan publik. Kode etik diperlukan dalam suatu profesi adalah :

1. Para profesional akan lebih memperhatikan aspek moral dalam pekerjaan mereka.

2. Suatu alat referensi manajer yang akan menanamkan nilai-nilai etika.

3. Anggota-anggota profesi akan bertindak dalam standar yang benar.

4. Anggota-anggota profesi akan lebih baik dalam menilai penampilannya sendiri.

5. Ide-ide abstrak akan dialihkan dalam kenyataan yang dapat dilaksanakan dalam setiap keadaan.

Selanjutnya, penelitian serupa pernah dilakukan Oleh Budi Santoso (2008) terhadap 51 akuntan yunior dan senior, terdiri dari 7 Kantor Akuntan Publik di Yogyakarta, hasil penelitian menyimpulkan, tidak terdapat perbedaan persepsi akuntan yunior dan akuntan senior terhadap penerapan kode etik akuntan Indonesia baik dalam meningkatkan independensi, integritas dan objektivitas akuntan publik.

Dari kedua temuan ini menunjukkan tidak ada perbedaan persepsi auditor yunior dan senior terhadap penerapan kode etik akuntan Indonesia baik dalam meningkatkan independensi, integritas dan objektivitas.

UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN AUDITOR MENERAPKAN KODE ETIK

Pelanggaran yang dilakukan auditor tetap saja berlanjut dikemudian hari kalau tidak ada terobosan perbaikan dari pihak yang berkepentingan. Auditor melakukan pelanggaran, dipicu oleh permintaan klien untuk kepentingan perusahaannya. Menurut Don W. Finn et. al., (1988) dalam penelitiannya menguji tingkat keefektifan tindakan patner dan kode etik dalam mengurangi permasalahan etika. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa permasalahan etika paling sulit (yang sering dilaporkan) adalah permintaan klien untuk merubah pajak penghasilan dan melakukan penipuan pajak, konflik kepentingan dan independensi, permintaan klien untuk merubah laporan keuangan, permasalahan profesional dan permasalahan gaji. Dari hasil analisis penelitian yang terkait pada etika profesi akuntan dapat mengindikasikan bahwa:

(1) CPA merasa ada peluang dalam profesi akuntan untuk terlibat dalam perilaku tidak etis;

(2) CPA berpendapat, tidak mempercayai bahwa perilaku tidak beretika mengarah pada kesuksesan; dan

(3) Saat manajer atas (patners) menegur auditor yang berperilaku tidak etis, maka kesadaran akan pelanggaran kode etik nampak dikurangi.

Devis (1984) mengemukakan bahwa ketaatan terhadap kode etik hanya dihasilakan dari program pendidikan terencana yang mengatur diri sendiri untuk meningkatkan pemahaman kode etik. Selanjutnya sesuai rekomendasi panitia khusus AICPA dalam standar perilaku profesinal, menyarankan diperlukan peningkatan kebutuhan pendidikan untuk profesi auditor, untuk meningkatkan kesadaran auditor dalam menerapkan pedoman aturan atau kode etik yang lebih baik.

KESIMPULAN
Bedasarkan pemaparan terhadap persepsi auditor mengenai kode etik akuntan dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Terdapat perbedaan persepsi akuntan yunior dan akuntan senior terhadap penerapan kode etik akuntan Indonesia baik dalam meningkatkan independensi, integritas dan objektivitas akuntan publik.

2. Selain saksi yang sudah diterapkan selama ini, perlu diberikan sanksi kepada auditor bagi yang melanggar kode etik akuntan dalam bentuk hukuman penjara maksimal 10 tahun.
3. Melihat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh auditor, diperlukan perubahan standar profesional yang terkait hukum pidana penjara maksimal 10 tahun agar dapat meningkatkan kesadaran auditor dan KAP dalam menerpakan kode etik.

4. Kebutuhan akan pendidikan secara berkelanjutan perlu diberikan kepada auditor untuk penyadaran auditor dan KAP dalam penerapan kode etik.

DAFTAR PUSTAKA

Budi Santoso, 2008. Persepsi Auditor Terhadap Penerpan Kode Etik Akuntan Indonesia dalam Meningkatkan Independensi, Integritas, dan Objektivitas. Skripsi, UPN “Veteran” Yogyakarta tidak dipublikasikan.

Bikhana, R., 2006, Persepsi Auditor Terhadap Penerapan Model Auditor Indonesia Dalam Meningkatkan Obyektivitas Akuntan Publik. Skripsi, UMY Yogyakarta.

2 komentar:

  1. tolong dong cariin contoh p?an tentang integritas dan obyektivitas antara pemakai jasa dan auditor eksternal terhadap kepatuhan akuntan publik....

    BalasHapus