Jumat, 07 Januari 2011

ETIKA DAN MORAL

1. Etika dan Moral

Pengertian moral akan memberikan dorongan yang kuat untuk hidup yang bersusila tinggi. Susila yang tinggi adalah moral dasar pembangunan dan kehidupan bangsa. Moral berasal dari kata Latin “mos” yang artinya kebiasaan (Burhanuddin, 2000:1). Kata moral tersebut dekat dengan istilah etika yang juga berasal dari Yunani ,”ethos”. Singkatnya etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu kebiasaan (Bertens, 2001:4). Hal senada juga diungkap oleh Suseno (1988:6) dalam etika Jawanya yang menyatakan bahwa etika dalam arti sebenarnya berarti "filsafat mengenai bidang moral". Jadi etika merupakan ilmu atau refleksi sistematik mengenai pendapat-pendapat, norma-norma, dan istilah-istilah norma.
Etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan. Tiga pendekat tersebut adalah:
(1) Etika Deskriftif. etika yang mencoba menggambarkan/ melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan, anggapan tentang baik buruk.
(2) Etika normatif. Etika ini dibagi menjadi dua etika normatif umum dan etika normatif khusus. Etika normatif umum mencoba memandang tema-tema umum sebagai obyek penyelidikannya. Sedangkan etika normatif khusus berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas wilayah perilaku manusia yang khusus.
(3) Metaetika. Etika ini mempelajari logika khusus dari ucapan-ucapan etis.

2. Dilema dan Prinsip-Prinsip Etika
Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak haarus di buat. (Arens dan Loebbecke, 1991: 77).Untuk itu diperlukan pengambilan keputusan untuk menghadapi dilema etika tersebut. Enam pendekatan dapat dilakukan orang yang sedang menghadapi dilema tersebut, yaitu:
(1) Mendapatkan fakta-fakta yang relevan
(2) Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
(3) Menentukan siap dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi dilema
(4) Menentukan alternatif yang tersedia dalam memecahkan dilema
(5) Menentukan konsekwensi yang mungkin dari setiap alternatif
(6) Menetapkan tindakan yang tepat.
Dengan menerapkan enam pendekatan tersebut maka dapat meminimlisasi atau menghindari rasionalisasi perilaku etis yang meliputi: (1) semua orang melakukannya, (2) jika legal maka disana terdapat keetisan dan (3) kemungkinan ketahuan dan konsekwensinya.

3. Kode Etik Profesional
Profesional dalam melakukan pekerjaan untuk kepentingan publik (pihak yang membutuhkan) dibutuhkan etika mengenai profesi.Penyusunan etika profesional pada setiap profesi biasanya dilandasi kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi (Mulyadi dan Kanaka, 1999: 45).
Kode etik yang dapat mencapai sasaran yang diinginkan, kode etik tersebut harus memiliki empat komponen. Empat komponen tersebut meliputi:
(1) prinsip-prinsip, yaitu standar ideal daari perilkau etis yang dapat dicapai dalam terminologi filosofis. Dalam dunia auditing, prinsip-prinsip tersebut meliputi: tanggungjawab, kepentingan masyrakat, integritas, obyektivitas dan independensi, kemahiran serta lingku dan sifat jasa.
(2) Peraturan perilaku, yakni standar minimum prilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus.
(3) Interprestasi
(4) Ketetapan etika yaitu penjelasan dan jawaban yang diterbitkan guna menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang terjadi.

4. Kode Etik Akuntan Indonesia
Bagi praktik Akuntan di Indonesia kebutuhan akan etika dipenuhi oleh organisasi proesi yang berkaitan dengan hal tersebut yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Historis kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:
(1) Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
(2) Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
(3) Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.
Berikut ini dapat digambarkan dan dijelaskan mengenai kode etik Akuntan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar