Jumat, 07 Januari 2011

SALAH SAJI LAPORAN KEUANGAN PADA KASUS KIMIA FARMA

Pendahuluan
Semakin berkembangnya kejahatan akuntansi dalam korporat yang terjadi akhir-akhir sungguh luar biasa. Dari kejahatan yang sederhana hingga kejahatan yang kompleks dan terstruktur. Akibat dari adanya kejahatan tersebut, para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan publik sebagai pihak indepeden yang menilai kewajaran laporan keuangan. Akan tetapi apakah hal ini murni merupakan keslahan yang dilakukan oleh akuntan publik itu sendiri, atau dapat dikatakan bahwa Akuntan Publik saat ini sudah tidak dapat menjadi suatu kepercayaan dimata publik? Hal inilah yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini, dengan mengambil suatu naratif, suatu kejadian nyata di Indonesia pada PT. Kimia Farma Tbk.
Pada tahun 2002 ditemukan penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT. Kimia Farma tahun buku 2001, hal tersebut berawal dari temuan akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Mark up itu senilai Rp 32,7 Milyar, karena dalam laporan keuangan yang seharusnya laba Rp 99,6 Milyar ditulisnya Rp 132,3 milyar, dengan nilai penjualan bersih Rp 1,42 trilyun.
Untuk diketahui bahwa yang mengaudit tahun buku 2001 adalah kantor akuntan HTM itu sendiri, hanya berbeda partner. Pada tahun buku 2001 yang menjadi partner dari KAP HTM adalah Syamsul Arif, sedangkan yang menjadi partner KAP HTM dalam pengauditan semester I tahun buku 2002 adalah Ludovicus Sensi W.
Menurut pihak PT. Kimia Farma menduga bahwa ketidakwajaran tersebut mungkin berbeda di pos inventory stock. Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT. Kimia Farma sebagai berikut: Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT. Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per-31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT. Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut: Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT. Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir Rata Penuh31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 milyar, yang merupakan 2,3% dari penjualan, dan 24,7% dari laba bersih PT. Kimia Farma Tbk.
Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada:
Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar.
Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar.
Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar.
Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara: Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT Kimia Farma. Master price per-3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desember 2001. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan. Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan per 31 Desember 2001 PT Kimia Farma telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam SPAP dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya mark up laba yang dilakukan PT. Kimia Farma.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT. Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp 500 juta.
Sesuai pasal 5 huruf N UU no.8 tahun 1995 tentang pasar modal maka:
Direksi lama PT. Kimia Farma periode 1998 – juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1 milyar untuk disetor ke kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per-31 Desember 2001.
Ludovicus Sensi W rekan KAP HTM selaku auditor PT. Kimia Farma diwajibkan membayar sejumlah Rp 100 juta untuk disetor ke kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai SPAP dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Pembahasan

Terjadinya penyalahsajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut. Apakah hal ini merupakan kesalahan dari akuntan publik tersebut ?
Padahal akuntan publik tersebut setelah diperiksa ternyata telah melaksanakan prosedur audit yang sesuai dengan SPAP. Jika melihat dari SA Seksi 230 paragraf 12 yang menyebutkan:
(12) Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai, (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan auditnya pada umumnya berdasarkan kepada sampling, makanya ketika ditemukan di kemudian hari terdapat kesalahan yang tidak terdeteksi merupakan hal yang wajar, karena menurut SA Seksi 110 paragraf 1 menyebutkan:
(1) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dengan melakukan sampling, otomatis terdapat suatu risiko untuk tidak terdeteksinya suatu kesalahan dalam laporan keuangan yang diaudit. Kalau begitu mengapa akuntan publik tersebut dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 100 juta karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. Kimia Farma tersebut ? Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menurut UU Pasar Modal tahun 1995, begitu menemukan adanya kesalahan, selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Maka jika akuntan publik yang tidak dapat mendeteksi adanya kesalahan penyajian tersebut ternyata baru menyadari adanya kesalahan yang tak terdeteksi tersebut setelah mengeluarkan opininya tetapi tidak segera melaporkannya dalam periode tiga hari, maka pantaslah akuntan publik tersebut dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor.
Menurut pemaparan kasus diatas, akuntan publik tersebut setelah melalui proses penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Maka hal ini berarti tidak adanya masalah yang berkaitan dengan independensi seorang auditor, atau berarti auditor tersebut telah independen dalam melakukan jasa profesionalnya.

Kesimpulan

Pada akhirnya semua hal ini kembali kepada masing-masing individu auditornya dalam melaksanakan jasa profesionalnya yang menuntut sikap independensi, obyektifitas, integritas yang tinggi, serta kemampuan profesional dalam bidangnya.

3 komentar:

  1. Menarik memang kasus ini jika dikaji lebih dalam. Kebetulan saya sedang mendalami kasus ini. Jika Anda mengetahui tentang siapa saja yang ada dalam jajaran Board of Commissioners & Board of Direktors ketika kasus ini mencuat mohon dishare ke email saya (fahmilaulia@yahoo.com). Trims & salam kenal b4. -fahmilaulia-

    BalasHapus
  2. Maaf email saya yg benar (fahmilaulia@ymail.com). Mohon maaf sedikit ada kesalahan.

    BalasHapus
  3. Online Casino - Kadang Pintar
    With more than 1,200 온카지노 slot machines, online slots and other games, our 메리트카지노 world-class hotel and casino is one of the largest gambling destinations 샌즈카지노 in the world.

    BalasHapus